Viral Bupati Siak Cegat Gibran, Curhat Punya Warisan Utang Rp 400 Miliar Minta DBH Tak Dipangkas

Viral Bupati Siak Cegat Gibran, Curhat Punya Warisan Utang Rp 400 Miliar Minta DBH Tak Dipangkas
Viral Bupati Siak Cegat Gibran, Curhat Punya Warisan Utang Rp 400 Miliar Minta DBH Tak Dipangkas

FaktaHari – 20 Juli 2026 | Viral bupati Siak cegat Gibran, curhat punya warisan utang Rp 400 miliar minta DBH tak dipangkas menjadi sorotan publik setelah pertemuan antara Bupati Siak Afni Zulkifli dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Afni menyampaikan keluhan mengenai kondisi fiskal daerah yang tertekan akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan belum dibayarkannya dana kurang salur. Total nilai yang dipersoalkan mencapai hampir Rp1 triliun, termasuk warisan utang yang disebut-sebut mencapai Rp400 miliar.

Afni menjelaskan bahwa Kabupaten Siak kehilangan lebih dari Rp500 miliar akibat pemangkasan DBH pada tahun 2026. Selain itu, pemerintah pusat juga belum menyalurkan dana kurang salur periode 2023–2024 yang nilainya mendekati Rp500 miliar. “Beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan daerah karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk DBH bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni usai pertemuan.

Viral bupati Siak cegat Gibran, curhat punya warisan utang Rp 400 miliar minta DBH tak dipangkas juga menyinggung soal keadilan fiskal. Menurut Afni, DBH merupakan hak konstitusional daerah penghasil sumber daya alam (SDA) karena berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan SDA yang dieksploitasi di daerah. Ia menegaskan bahwa daerah penghasil tidak hanya menyumbang penerimaan negara, tetapi juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial, hingga potensi konflik.

“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” katanya.

Afni juga membandingkan kemampuan fiskal antara kabupaten dan kota. Menurutnya, struktur pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten berbeda karena tidak ditopang sektor jasa sebagaimana daerah perkotaan. Ia mencontohkan potensi penerimaan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lebih besar di wilayah perkotaan, sedangkan pemerintah kabupaten harus membiayai pelayanan hingga ke kampung dan dusun yang memiliki tantangan infrastruktur lebih besar.

Viral bupati Siak cegat Gibran, curhat punya warisan utang Rp 400 miliar minta DBH tak dipangkas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang mendukung langkah Afni karena dianggap memperjuangkan hak daerah. Namun, ada pula yang mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pertemuan dengan Gibran diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi atas persoalan fiskal yang dihadapi Siak.

Bupati Afni berharap pemerintah pusat segera mengembalikan hak fiskal daerah agar pembangunan di Siak tidak terhambat. Ia juga meminta agar kebijakan pemangkasan DBH ditinjau ulang, terutama bagi daerah-daerah yang sangat bergantung pada sektor SDA. “Kami tidak ingin Siak terus terlilit utang. Dengan DBH yang utuh, kami bisa membayar kewajiban dan meningkatkan pelayanan publik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *