BGN Buka-Bukaan Soal Nasib 17.600 Motor Listrik yang Disegel, Belum Bisa Dicatat Sebagai Aset

BGN Buka-Bukaan Soal Nasib 17.600 Motor Listrik yang Disegel, Belum Bisa Dicatat Sebagai Aset
BGN Buka-Bukaan Soal Nasib 17.600 Motor Listrik yang Disegel, Belum Bisa Dicatat Sebagai Aset

FaktaHari – 18 Juli 2026 | BGN buka-bukaan soal nasib 17.600 motor listrik yang disegel, belum bisa dicatat sebagai aset. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa ribuan motor listrik yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam status menggantung akibat proses hukum di Kejaksaan Agung. Kendaraan operasional tersebut hingga kini belum tercatat sebagai aset peralatan dan mesin milik negara secara definitif.

Agustina menjelaskan bahwa pembayaran uang muka pengadaan motor listrik telah dilakukan pada tahun 2025, sedangkan pelunasan sebesar Rp243,9 miliar dilaksanakan pada tahun 2026. Namun, meskipun pembayaran telah lunas, status pencatatan aset masih tertunda karena pengadaan tersebut menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung. “Uang muka belanja di tahun 2025 itu adalah uang muka pembayaran motor listrik, yang kemudian jadi ramai. Uang muka dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp243,9 miliar. Tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan Kejagung,” kata Agustina dalam rapat di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

BGN buka-bukaan soal nasib 17.600 motor listrik yang disegel, belum bisa dicatat sebagai aset, juga mengungkapkan adanya potensi tagihan kepada pihak ketiga sebesar Rp743 miliar yang perlu diselesaikan. Hal ini menambah kompleksitas permasalahan pengadaan motor listrik yang sebelumnya telah disegel oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan.

Polemik pengadaan motor listrik ini bermula dari program MBG yang digagas pemerintah untuk memberikan makanan bergizi gratis kepada anak sekolah. Ribuan motor listrik direncanakan digunakan untuk mendistribusikan makanan ke berbagai titik. Namun, proses pengadaan yang tidak transparan memicu penyelidikan oleh Kejagung. Hingga kini, 17.600 unit motor listrik masih disegel dan belum dapat digunakan.

Dalam rapat tersebut, Agustina menegaskan bahwa BGN berkomitmen untuk kooperatif dalam proses hukum. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kejagung dan instansi terkait untuk menyelesaikan status aset. “Kami berharap proses ini segera rampung agar motor listrik dapat dicatat sebagai aset negara dan dimanfaatkan untuk mendukung program MBG,” ujarnya.

BGN buka-bukaan soal nasib 17.600 motor listrik yang disegel, belum bisa dicatat sebagai aset, menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya tata kelola pengadaan barang milik negara. Anggota Komisi IX DPR meminta BGN untuk lebih transparan dan memastikan tidak ada kerugian negara. Mereka juga mendesak agar hasil penyidikan Kejagung segera diumumkan.

Selain motor listrik, BGN juga menghadapi masalah tagihan kepada pihak ketiga yang mencapai Rp743 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kewajiban yang belum dibayar. Agustina mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menyelesaikan tagihan tersebut secara bertahap.

Ke depannya, BGN diharapkan dapat memperbaiki sistem pengadaan dan pengelolaan aset agar kejadian serupa tidak terulang. Nasib 17.600 motor listrik yang disegel ini masih bergantung pada hasil penyidikan Kejagung. Jika terbukti ada pelanggaran, aset tersebut bisa disita negara atau dikembalikan setelah proses hukum selesai.

Kesimpulannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam melakukan pengadaan barang publik. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi untuk menghindari masalah hukum dan pemborosan anggaran. BGN buka-bukaan soal nasib 17.600 motor listrik yang disegel, belum bisa dicatat sebagai aset, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *