FaktaHari – 18 Juli 2026 | Suhardiman Amby bantah serahkan amplop ke Raja Juli Antoni, beda dengan pengakuan Menteri Kehutanan yang sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan resmi pada 2 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). “Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya yang kasih,” ujar Suhardiman kepada wartawan. Pengakuan ini bertolak belakang dengan keterangan Raja Juli yang menyebut bahwa setelah audiensi, ditemukan sebuah amplop tertutup yang tertinggal di ruang pertemuan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026. Ia mengaku menemukan amplop di ruang pertemuan setelah Suhardiman meninggalkan lokasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut dengan alasan objek gratifikasi telah masuk dalam penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Suhardiman.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026). Penolakan itu didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi Pasal 14, yang menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti jika objeknya telah masuk dalam ranah penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain. KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar. Uang diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Isu amplop yang dilaporkan Raja Juli diduga terkait dengan pengurusan izin pelepasan hutan tersebut.
Suhardiman Amby bantah serahkan amplop ke Raja Juli Antoni, beda dengan pengakuan Menteri Kehutanan yang konsisten menyebut adanya amplop. Pernyataan berbeda ini menimbulkan tanda tanya di publik. KPK belum memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan, namun mengisyaratkan akan melakukannya dalam waktu dekat.
“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan. Namun yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” ujar Budi, Juru Bicara KPK, saat ditanya soal pemanggilan Raja Juli. KPK akan terus mengupdate perkembangan penyidikan ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara dan kepala daerah. Suhardiman Amby bantah serahkan amplop ke Raja Juli Antoni, beda dengan pengakuan Menteri Kehutanan yang sudah melaporkan ke KPK. Masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari lembaga anti-rasuah untuk mengungkap kebenaran di balik perbedaan pernyataan tersebut.
KPK memastikan akan memproses perkara ini secara tuntas. Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuansing masih berjalan. Dengan ditolaknya laporan gratifikasi Raja Juli, KPK dapat memfokuskan diri pada pengembangan kasus utama. Publik berharap kasus ini menjadi preseden dalam pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan tata kelola pemerintahan daerah.











