FaktaHari – 25 Oktober 2026 | Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menghadapi tuntutan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Widi Prasetijono yang juga mantan Pangdam IV/Diponegoro itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oditur Militer menuntut Widi dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, pembayaran uang pengganti Rp21,05 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.
Perkara ini bermula dari transaksi lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut merupakan aset PT Rumpun Sari Antan (RSA), badan usaha di bawah Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, yang dijual kepada PT Cilacap Sagara Artha (CSA), BUMD Kabupaten Cilacap, senilai Rp237,09 miliar. Dalam konstruksi perkara, Widi Prasetijono diduga menerima imbalan sekitar Rp21,05 miliar dari transaksi tersebut. Dana itu diduga dialirkan melalui rekening perantara milik dua adik iparnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli tanah, membangun rumah kos di Semarang, membeli kendaraan mewah, serta membiayai usaha peternakan ayam.
Jaksa menilai Widi Prasetijono terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo. Perbuatan Widi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan tuntutan, oditur menyebut pengabdian Widi selama 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi hal yang meringankan. Namun, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, tidak memberikan teladan bagi prajurit, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara menjadi faktor yang memberatkan.
Kuasa hukum Widi Prasetijono menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Sementara itu, majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Widi sebagai mantan ajudan Presiden Joko Widodo dan mantan pejabat tinggi TNI. Kasus ini juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan militer dan pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Widi Prasetijono maupun kuasa hukumnya terkait tuntutan tersebut.
Dengan tuntutan 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp21,05 miliar, kasus Widi Prasetijono menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Proses persidangan masih akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dan putusan akhir dari majelis hakim. Publik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola aset negara dan BUMD di daerah.











