Deretan Tersangka Korupsi Hari Ini: Kepala SMK hingga Tujuh Pejabat KPK

FaktaHari – 23 Oktober 2026 | Kabar penetapan tersangka mewarnai pemberitaan hukum Tanah Air pada Kamis, 22 Oktober 2026. Mulai dari kepala sekolah di Bantul yang terjerat dugaan korupsi dana bantuan pemerintah, tujuh pejabat yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek jalan di Sumatera Utara, hingga dua tersangka penelantaran bayi di Muratara yang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pihak dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) setelah eks direktur utamanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola nikel.

Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta berinisial W (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul. W diduga terlibat korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahun Anggaran 2023. “Tersangka berposisi kepala sekolah,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Kamis (22/10/2026). Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp125 juta. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran tersangka dan pihak lain yang mungkin terlibat.

Sementara itu, KPK menahan tujuh tersangka dalam pengembangan kasus suap dan gratifikasi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025. Ketujuh tersangka tersebut adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut), Rahmad Parulian (Kepala Satuan Kerja Wilayah I), Faisal (PPK 1.1), Heri Handoko (PPK 1.2), T. Rahmansyah Putra (Kepala Satker PJN Wilayah II), Manaek Manalu (PPK 2.2), dan Munson Ponter Paulus (PPK 1.4). Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta menemukan bukti tambahan. “Pengembangan penyidikan ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Kewenangan harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para pejabat menerima commitment fee dari perusahaan penyedia proyek dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan. Adapun satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN I Sumatera Utara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya pada Senin, 26 Oktober 2026. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di Muratara, Sumatera Selatan, berkas perkara dua tersangka kasus pembuangan bayi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Lubuklinggau pada Rabu (21/10/2026). Kedua tersangka berinisial S dan DM dikenakan Pasal 429 ayat (1) KUHP terkait dugaan penelantaran anak. “Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Lubuklinggau kemarin yakni tahap I. Berkas perkara terhadap dua tersangka kasus penelantaran anak yakni S dan DM,” kata KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, Kamis (22/10/2026). Penyidik akan segera melengkapi berkas apabila terdapat petunjuk dari kejaksaan. Setelah dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Bayi laki-laki tersebut saat ini masih dalam penanganan Dinas Sosial Muratara, dan nasibnya kemungkinan menunggu proses persidangan.

Terakhir, Kejagung memeriksa dua pihak dari PT CNI berinisial WM dan S dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan eks Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata, beserta PT CNI selaku korporasi sebagai tersangka. “Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dari PT CNI dan S dari PT CNI,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan penyidik menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam perkara ini.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, terlihat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya terus berjalan. Penetapan tersangka menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan penyimpangan, baik di lingkungan pendidikan, infrastruktur, maupun sektor sumber daya alam. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *