Berita  

Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Tapi Tidak Otomatis! Simak Aturan Barunya

Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Tapi Tidak Otomatis! Simak Aturan Barunya
Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Tapi Tidak Otomatis! Simak Aturan Barunya

FaktaHari – 22 Oktober 2026 | Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan berlaku sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan status, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja. Ketentuan upahnya disesuaikan dengan besaran yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.

Menteri PANRB menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta otomatis. Pasal 14 PermenPANRB 9/2026 mengatur bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai diangkat menjadi PPPK. Perjanjian kerja dapat diperpanjang, tetapi tidak berarti kontrak otomatis diperpanjang atau diperbarui setiap tahun. Hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK.

Dalam pelaksanaannya, PPPK Paruh Waktu menyusun rencana kinerja berdasarkan target yang tercantum dalam perjanjian kerja. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala, yakni setiap bulan atau triwulan, serta setiap tahun. Perpanjangan kontrak perlu mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dituntut untuk terus meningkatkan disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Implementasi kebijakan ini telah berjalan di berbagai daerah. Pemerintah Kota Makassar, misalnya, resmi memperpanjang kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar. Perpanjangan kontrak diumumkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus penyerahan simbolis SK perpanjangan di Lapangan Karebosi, Selasa (20/10/2026).

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” ungkap Appi, sapaan akrab Munafri. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan status kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya angka pengangguran.

“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita,” ujarnya. Appi menjelaskan, pegawai yang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja telah melalui proses penilaian, dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing. Namun, ia mengingatkan perpanjangan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan disiplin, etos kerja, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut Appi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara. Karena itu, seluruh pegawai diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan menunjukkan kontribusi nyata di tempat kerja masing-masing. “PPPK paruh ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya harap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” jelasnya.

Appi yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) meminta para pegawai tidak merasa rendah diri dengan status PPPK Paruh Waktu. Sebaliknya, mereka harus tetap percaya diri karena memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan. “Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” terangnya.

Di sisi lain, keberhasilan pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga ditunjukkan oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur. Kepala BBPMP Jatim yang baru saja purnatugas, Rizki, mengungkapkan bahwa salah satu hal paling berkesan selama 25 tahun mengabdi adalah upaya memperjuangkan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN. Ia mengapresiasi tim kepegawaian yang bekerja hingga larut malam untuk menyelesaikan proses administrasi agar pegawai yang memenuhi syarat dapat memperoleh status sebagai PPPK.

“Pegawai yang memenuhi persyaratan harus diberi kesempatan, sedangkan keputusan akhir tetap mengikuti ketentuan dan sistem yang berlaku,” ujar Rizki saat acara serah terima jabatan di Surabaya, Senin (19/10/2026). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan BBPMP Jatim pada masa itu, Praptono, yang mendukung uji kompetensi jabatan fungsional Widyaprada. Sekitar 80 persen peserta berhasil lulus.

Keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu memang membawa dampak sosial dan ekonomi yang nyata. Selain mengurangi angka pengangguran, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi tenaga non-ASN untuk terus berkontribusi bagi negara. Namun, perpanjangan kontrak bukanlah jaminan otomatis. Setiap individu dituntut untuk menunjukkan kinerja terbaik agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau setidaknya terus diperpanjang kontraknya.

Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten, skema PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menciptakan tata kelola ASN yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapatkan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, serta evaluasi kinerja dilakukan secara objektif. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, instansi, dan para pegawai itu sendiri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *