DPR RI Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab, Soroti Hak Kebebasan Beragama

DPR RI Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab, Soroti Hak Kebebasan Beragama
DPR RI Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab, Soroti Hak Kebebasan Beragama

FaktaHari – 20 Oktober 2026 | Indonesia melalui anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyerukan agar negara Azerbaijan segera mencabut kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim. Desakan ini muncul karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Menurut Maman, persoalan jilbab bukan sekadar atribut keagamaan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap HAM, kesetaraan gender, serta upaya melawan Islamofobia.

“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegas Maman dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/10/2026).

Maman menilai bahwa perbedaan ekspresi keagamaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi hak warga negara dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Setiap kebijakan yang membatasi kebebasan beragama harus diuji berdasarkan prinsip hak asasi manusia, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, dan larangan diskriminasi. Ia juga menyoroti dampak larangan tersebut terhadap anak-anak berhijab yang dilarang masuk sekolah-sekolah di Azerbaijan, serta perempuan pekerja yang kehilangan kesempatan berkarier di lembaga pemerintahan.

Desakan ini juga sejalan dengan peringatan bahwa modernisasi dan perkembangan demokrasi seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberagaman. Pemerintah Azerbaijan perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip tersebut dengan meninjau kembali kebijakannya dan memastikan perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinan tanpa intimidasi maupun perlakuan diskriminatif. Maman menegaskan bahwa jilbab bukan ancaman bagi negara, dan diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.

Selain itu, Maman mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara diplomatik kepada pemerintah Azerbaijan. Ia juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Indonesia meneruskan desakan ini kepada otoritas terkait. Menurutnya, hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun.

Di sisi lain, negara Azerbaijan juga terlibat dalam perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 yang diselenggarakan oleh Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs). Acara ini digelar serentak di Jakarta, tujuh provinsi di Indonesia, dan 17 negara, termasuk Azerbaijan. Rangkaian kegiatan ini bertujuan memperluas dampak ekonomi kreatif, memperkuat UMKM, dan mempromosikan karya Indonesia ke pasar internasional. Sekretaris Jenderal Gekrafs, Temi Sumarlin, menyatakan bahwa perayaan tahun ini melibatkan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah dan perwakilan Gekrafs di luar negeri. Tujuh provinsi yang terlibat adalah Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat. Sementara 17 negara yang menjadi lokasi kegiatan meliputi Rusia, Singapura, Malaysia, Jerman, Belanda, Kazakhstan, Azerbaijan, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Portugal, Arab Saudi, Belgia, Australia, Jepang, China, dan Turki.

Keterlibatan negara Azerbaijan dalam Hekrafnas 2026 menunjukkan hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Azerbaijan, terutama dalam bidang ekonomi kreatif dan kuliner. Namun, isu larangan jilbab menjadi catatan penting yang perlu diselesaikan melalui dialog diplomatik. Ketua Komite Hekrafnas 2026, Aqila Rahmani, menjelaskan bahwa kegiatan di tujuh wilayah dirancang untuk memberikan dampak kepada masyarakat dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, termasuk penguatan UMKM. Selain itu, rangkaian acara ini juga akan menghadirkan peluncuran maskot Gekrafs bernama Krafa-Krafi serta melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan BUMN.

Dengan demikian, desakan DPR RI terhadap negara Azerbaijan untuk mencabut larangan jilbab menjadi sorotan penting dalam upaya menegakkan kebebasan beragama dan hak asasi manusia. Langkah diplomatik Indonesia diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih inklusif dan menghormati keberagaman. Sementara itu, kerja sama ekonomi kreatif antara kedua negara tetap perlu dijaga sebagai jembatan dialog yang konstruktif. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama harus menjadi prioritas di semua negara, termasuk Azerbaijan, demi terwujudnya kehidupan yang adil, damai, dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *