Putusan Bersejarah MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Kini Diadili di Pengadilan Umum, Bukan Pengadilan Militer

Putusan Bersejarah MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Kini Diadili di Pengadilan Umum, Bukan Pengadilan Militer
Putusan Bersejarah MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Kini Diadili di Pengadilan Umum, Bukan Pengadilan Militer

FaktaHari – 18 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia dengan memutuskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan di pengadilan militer. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (15/10/2026) di Gedung MK, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang meninggal akibat penganiayaan, dan Eva Meliani Br Pasaribu, anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo. Keduanya memperjuangkan keadilan bagi korban yang melibatkan anggota TNI. MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa kewenangan pengadilan militer seharusnya didasarkan pada jenis tindak pidana yang memiliki kekhususan militer, seperti yang berkaitan dengan tugas kedinasan, disiplin, struktur komando, dan kehidupan militer. Sementara itu, tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP harus diselesaikan melalui peradilan umum. MK menilai pemisahan kewenangan ini penting untuk menjamin independensi peradilan, akuntabilitas penegakan hukum, serta mencegah impunitas.

Putusan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut putusan MK sebagai momentum untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat supremasi sipil. “Putusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2026).

Hendardi juga menyoroti bahwa penanganan tindak pidana oleh anggota militer melalui pengadilan militer seringkali berujung pada impunitas, di mana sanksi tidak memberikan efek jera dan keadilan bagi korban tidak terwujud. Ia mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, kelompok korban, dan ahli hukum. SETARA juga mendorong integrasi peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Senada dengan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta putusan MK dibahas secara cermat. Menurutnya, diperlukan kejelasan teknis dan kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil. “Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, pelaksanaannya harus dibahas secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa,” kata Bamsoet saat mengajar di Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Bamsoet mengingatkan bahwa pergeseran yurisdiksi peradilan militer sebenarnya telah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Namun, implementasinya terhambat karena UU Nomor 31 Tahun 1997 masih mendasarkan kewenangan pada status pelaku. Akibatnya, selama hampir 29 tahun terjadi ketidaksinkronan aturan hukum. MK memberikan tenggat paling lama dua tahun, hingga 15 Oktober 2028, bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer.

Bamsoet menekankan bahwa revisi tidak cukup hanya memindahkan lokasi persidangan. Aspek hukum acara seperti penyidikan, penahanan, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti harus diatur rinci agar proses hukum berjalan lancar. “Jangan sampai pengadilannya sudah dipindahkan ke peradilan umum, tetapi penyidikan dan pengumpulan buktinya masih terhambat persoalan kewenangan,” tegasnya.

Dengan putusan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum menjadi lebih adil dan transparan. Reformasi peradilan militer menjadi langkah penting dalam memperkuat supremasi sipil dan negara hukum Indonesia. Pemerintah dan DPR kini memiliki tanggung jawab besar untuk segera merevisi UU Peradilan Militer demi terwujudnya sistem peradilan yang setara bagi semua warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *