Berita  

Krisis Air Bersih Meluas, Pemkab Lumajang Tetapkan Darurat Kekeringan Selama 90 Hari

Krisis Air Bersih Meluas, Pemkab Lumajang Tetapkan Darurat Kekeringan Selama 90 Hari
Krisis Air Bersih Meluas, Pemkab Lumajang Tetapkan Darurat Kekeringan Selama 90 Hari

FaktaHari – 16 Juli 2026 | Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 90 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 7 Oktober 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026. Langkah ini diambil menyusul meluasnya krisis air bersih yang melanda enam kecamatan di wilayah tersebut. Dengan kata lain, Pemkab Lumajang Tetapkan Darurat Kekeringan Selama 90 Hari 6 Kecamatan Krisis Air Bersih sebagai respons cepat terhadap kondisi darurat yang mengancam ribuan jiwa.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, menjelaskan bahwa distribusi air bersih telah dimulai sejak hari pertama penetapan status darurat. Pada tahap awal, BPBD menyalurkan air bersih ke 15 titik di Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso. “Sudah dimulai distribusi air di 15 titik yang ada di Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, nanti akan terus bertahap ke titik-titik lain,” ujar Isnugroho, Kamis (15/7/2026).

Pemetaan yang dilakukan BPBD menunjukkan bahwa Pemkab Lumajang Tetapkan Darurat Kekeringan Selama 90 Hari 6 Kecamatan Krisis Air Bersih mencakup wilayah-wilayah yang setiap tahun mengalami dampak kemarau ekstrem. Enam kecamatan yang teridentifikasi rawan kekeringan dan krisis air bersih adalah:

  • Ranuyoso
  • Klakah
  • Kedungjajang
  • Gucialit
  • Padang
  • Senduro

Dari keenam kecamatan tersebut, Ranuyoso dan Gucialit menjadi prioritas penanganan karena dalam lima musim kemarau terakhir selalu membutuhkan distribusi air bersih paling banyak. “Ada beberapa kecamatan yang selama ini selalu mengalami kekurangan air bersih, ini akan kita mitigasi agar kebutuhan airnya cukup melalui tangki-tangki yang kita punya,” jelas Isnugroho.

Selain kekeringan, pemerintah daerah juga menetapkan seluruh 21 kecamatan di Lumajang sebagai wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Sejak awal Juli 2026, BPBD mencatat telah terjadi beberapa kejadian kebakaran, antara lain:

  • Tiga kebakaran lahan tebu
  • Dua kebakaran rumah warga
  • Satu kebakaran hutan dengan luas sekitar dua hektare

Menghadapi potensi ganda ini, Isnugroho mengklaim telah menyiagakan personel di pos komando untuk mengantisipasi kebakaran. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan potensi kekeringan maupun kebakaran kepada pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke BPBD. “Warga dapat melapor kepada kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun langsung kepada BPBD. Setelah laporan diterima, kami segera melakukan asesmen untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan,” sampainya.

Penetapan status darurat ini menjadi langkah krusial mengingat dampak kekeringan yang semakin meluas. Dengan komitmen Pemkab Lumajang Tetapkan Darurat Kekeringan Selama 90 Hari 6 Kecamatan Krisis Air Bersih, diharapkan bantuan air bersih dapat menjangkau seluruh warga yang membutuhkan. BPBD terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi berjalan lancar, serta mengoptimalkan sumber daya yang ada guna mengurangi risiko krisis air dan kebakaran. Masyarakat diimbau tetap waspada dan bijak menggunakan air selama masa darurat ini.

Kondisi ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi yang dipicu perubahan iklim. Pemerintah daerah berjanji akan melakukan evaluasi berkala dan memperkuat mitigasi jangka panjang, termasuk pembangunan infrastruktur penampungan air dan edukasi konservasi. Dengan sinergi semua pihak, Pemkab Lumajang Tetapkan Darurat Kekeringan Selama 90 Hari 6 Kecamatan Krisis Air Bersih diharapkan mampu meminimalkan dampak buruk yang lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *