FaktaHari – 27 Juli 2026 | Pemerintah ingin terapkan aturan kewarganegaraan ganda – bagaimana kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi hingga tumpang tindih hukum? [titlebase] menjadi sorotan tajam setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Usulan ini memungkinkan pemberian status dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora yang dianggap memiliki talenta dan dibutuhkan negara. Namun, di balik peluang merekrut pemain sepak bola keturunan seperti Demiane Hesus Agustien dari Arsenal, sejumlah kalangan mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap kesenjangan sosial dan integritas hukum.
Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman dalam konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaring talenta terbaik diaspora Indonesia di berbagai bidang, termasuk olahraga, sains, dan teknologi. "Kami ingin menampung talenta-talenta diaspora terbaik. Tapi ini terbatas, hanya untuk mereka yang benar-benar dibutuhkan negara," ujar Supratman. Pemerintah akan mengajukan revisi UU Kewarganegaraan ke DPR, dan jika disetujui, Indonesia untuk pertama kalinya dalam 81 tahun akan menganut sistem kewarganegaraan ganda setelah sebelumnya hanya mengakui kewarganegaraan tunggal.
Salah satu contoh yang mencuat adalah Demiane Hesus Agustien, gelandang muda Arsenal U-21 berusia 19 tahun. Pemain keturunan Indonesia dari pihak ibu ini sebelumnya membela Timnas U-18 dan U-19 Belanda, serta sempat memperkuat Timnas U-17 Curacao. Dengan adanya aturan kewarganegaraan ganda, pemain seperti Demiane bisa memperkuat Timnas Indonesia tanpa harus kehilangan paspor asalnya. Hal ini diyakini akan membuka pintu bagi lebih banyak pemain diaspora berkualitas untuk membela Merah Putih, seperti yang disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum, Noor Korompot. Namun, proses naturalisasi saat ini sangat ketat. Sepanjang 2025, dari ribuan permohonan, hanya lima yang disetujui menjadi WNI. "Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?" tegas Supratman.
Pemerintah ingin terapkan aturan kewarganegaraan ganda – bagaimana kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi hingga tumpang tindih hukum? [titlebase] mendapat respons beragam dari para pakar. Pakar hukum tata negara, Ahmad Ahsin Thohari, mengingatkan bahwa tanpa naskah akademis yang komprehensif, regulasi ini dapat menimbulkan tumpang tindih hukum, misalnya dalam bidang perpajakan dan perkawinan. Selain itu, kekhawatiran akan ketimpangan ekonomi juga mengemuka. Beberapa pihak khawatir bahwa WNI dengan kewarganegaraan ganda akan memiliki keuntungan dalam kepemilikan lahan dan persaingan bisnis, sehingga mempersempit peluang bagi WNI non-diaspora. "Ini bisa memperlebar kesenjangan antara warga negara biasa dan mereka yang memiliki akses ganda," ujar Thohari.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan sembarangan. Hanya individu yang diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait yang bisa mendapatkan status dwi kewarganegaraan. "Itu tidak boleh sembarang orang," kata Supratman. Proses seleksi akan sangat ketat, mirip dengan naturalisasi murni yang saat ini hanya menyetujui lima dari ribuan permohonan. Pemerintah juga berjanji akan menyusun aturan turunan yang jelas untuk menghindari celah hukum.
Kesimpulannya, usulan kewarganegaraan ganda ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memanfaatkan potensi diaspora di berbagai bidang, termasuk olahraga. Di sisi lain, jika tidak dirancang dengan hati-hati, ia bisa memicu masalah hukum dan kesenjangan sosial. Pemerintah ingin terapkan aturan kewarganegaraan ganda – bagaimana kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi hingga tumpang tindih hukum? [titlebase] menjadi pertanyaan kunci yang harus dijawab oleh pemerintah dan DPR sebelum regulasi ini disahkan. Masyarakat menanti kejelasan dan transparansi proses revisi UU Kewarganegaraan ini demi kepentingan bangsa.











