FaktaHari – 24 Juli 2026 | Trump berlakukan tarif baru untuk negara dengan penegakan lemah atas kerja paksa mulai Jumat, 24 Juli 2026. Kebijakan ini menargetkan 60 mitra dagang Amerika Serikat, termasuk Indonesia, yang dikenakan tarif impor sebesar 10%. Langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk menekan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai tarif 10% sebagai kabar baik karena sebelumnya ada ancaman tarif lebih tinggi. “Kan berarti yang 19% enggak boleh. Balik yang normal, yang 10% itu. Ya bagus buat kita,” ujarnya. Meski demikian, ia mengakui posisi tawar Indonesia sama dengan negara lain karena tarif berlaku secara merata.
Trump berlakukan tarif baru untuk negara dengan penegakan lemah atas kerja paksa berdasarkan Section 301 Trade Act 1974, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya. Tarif ini mencakup 99,4% impor AS, kecuali minyak, gas, dan pupuk. Negara seperti Inggris dan Meksiko juga dikenai tarif 10%, sementara Uni Eropa dan China dikenai 12,5%.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa Amerika Serikat telah melarang impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad. “Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” katanya. Tarif baru ini berlaku setelah masa transisi hingga 28 Juli 2026 bagi barang yang masih dalam perjalanan.
Purbaya menyebut ada sedikit kerugian dari sisi persaingan karena negara lain juga terkena tarif serupa. Namun, ia optimistis Indonesia dapat beradaptasi. Trump berlakukan tarif baru untuk negara dengan penegakan lemah atas kerja paksa sebagai alat diplomasi perdagangan, mendorong negara mitra memperketat aturan ketenagakerjaan.
Kebijakan ini mendapat respons beragam. Singapura, yang dikenai tarif 12,5%, menyatakan tidak ada dasar teknis maupun ekonomi untuk tarif tersebut. Sementara itu, Indonesia tetap berkomitmen memperkuat penegakan larangan kerja paksa di dalam negeri. Trump berlakukan tarif baru untuk negara dengan penegakan lemah atas kerja paksa sebagai sinyal bahwa AS serius memberantas praktik tersebut.
Dengan berlakunya tarif ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk memastikan produk ekspornya bebas dari unsur kerja paksa. Pemerintah diharapkan terus memantau rantai pasok dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional. Kesimpulannya, tarif baru ini menjadi pengingat bagi negara-negara mitra dagang AS untuk memperkuat kebijakan anti-kerja paksa demi kelancaran akses pasar Amerika Serikat.











