Penjualan Mobil Listrik Moncer, Potensi Pajak Pemprov DKI Jakarta Malah Nguap Rp 2 T

Penjualan Mobil Listrik Moncer, Potensi Pajak Pemprov DKI Jakarta Malah Nguap Rp 2 T
Penjualan Mobil Listrik Moncer, Potensi Pajak Pemprov DKI Jakarta Malah Nguap Rp 2 T

FaktaHari – 24 Juli 2026 | Penjualan mobil listrik moncer, potensi pajak Pemprov DKI Jakarta malah nguap Rp 2 T. Fenomena ini menjadi sorotan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan data mengejutkan hingga triwulan II 2026. Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen, namun di sisi lain kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) justru menggerus potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan rincian kerugian tersebut. Dari sektor PKB, potensi kehilangan mencapai Rp 515 miliar dari 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara itu, potensi kehilangan dari BBNKB lebih besar, yaitu Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit. “Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai TW II ini sudah 33 persen, sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB cukup besar,” ujar Lusiana dalam acara Jakarta Budget Talks, Rabu (22/7/2026).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi angka ini dengan tegas. Ia menegaskan bahwa pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Jadi kan kemarin sudah pernah ada keinginan untuk menerapkan penetapan pajak bagi kendaraan berlistrik, kemudian dicabut kembali. Mungkin itu yang menyebabkan ada hitung-hitungan (potensi kehilangan pendapatan Rp 2 triliun),” kata Pramono di Balai Kota, Kamis (23/7/2026). Pemprov DKI hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan, tanpa bisa mengubahnya sendiri.

Data juga menunjukkan bahwa Jakarta menjadi pusat penjualan mobil listrik nasional. Sekitar 63 persen penjualan kendaraan listrik di Indonesia berasal dari Ibu Kota. Dari total populasi nasional, 63 persen kendaraan listrik berada di Jakarta. Lusiana menambahkan, 78 persen pemilik mobil listrik memiliki kendaraan tersebut sebagai kendaraan kedua atau lebih, sehingga dari sisi keadilan kebijakan ini perlu ditinjau kembali oleh pemerintah pusat.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan pemungutan pajak mobil listrik di Jakarta tidak akan berdampak langsung pada penjualan nasional. “Pengenaan PKB mobil listrik kemungkinan tidak langsung menjatuhkan penjualan mobil nasional secara keseluruhan, karena pungutan ini hanya berlaku di Jakarta dan merupakan biaya tahunan, bukan kenaikan harga pembelian secara langsung,” jelas Josua. Namun, hal itu bisa mempengaruhi penjualan di wilayah Jakarta dan sekitarnya karena calon pembeli akan mempertimbangkan total biaya kepemilikan.

Pemprov DKI mulai menyiapkan skema pengenaan PKB mobil listrik secara bertahap. Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengungkapkan rencana tarif yang disesuaikan dengan harga kendaraan. Mobil listrik di bawah Rp150 juta akan tetap bebas pajak. Untuk harga Rp150-400 juta, dikenakan 40 persen dari tarif PKB normal. Mobil listrik premium di atas Rp400 juta, seperti Mercedes-Benz listrik, bisa dikenakan 75 persen dari tarif PKB. “Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta. Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen. Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy gitu kan nanti akan dikenakan ya 75 persen dari pajak semestinya,” ujar Firdaus.

Penjualan mobil listrik moncer, potensi pajak Pemprov DKI Jakarta malah nguap Rp 2 T menjadi dilema antara mendorong kendaraan ramah lingkungan dan menjaga kesehatan fiskal daerah. Fenomena penjualan mobil listrik moncer, potensi pajak Pemprov DKI Jakarta malah nguap Rp 2 T memaksa pemerintah pusat dan daerah untuk berkoordinasi. Tanpa perubahan kebijakan, potensi kehilangan pendapatan akan terus membesar seiring bertambahnya popularitas kendaraan listrik.

Pada akhirnya, kebijakan perpajakan kendaraan listrik harus mampu menyeimbangkan antara insentif untuk transisi energi dan penerimaan daerah. Penjualan mobil listrik moncer, potensi pajak Pemprov DKI Jakarta malah nguap Rp 2 T mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal memiliki konsekuensi. Jakarta, sebagai barometer nasional, menjadi ujian bagi pemerintah pusat untuk merancang aturan yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *