Berita  

Sederet Kisah Direktur di Pusaran Hukum dan Bisnis: Dari Cek Kosong Rp7,8 Miliar hingga Pergantian Dirut Indofarma

Sederet Kisah Direktur di Pusaran Hukum dan Bisnis: Dari Cek Kosong Rp7,8 Miliar hingga Pergantian Dirut Indofarma
Sederet Kisah Direktur di Pusaran Hukum dan Bisnis: Dari Cek Kosong Rp7,8 Miliar hingga Pergantian Dirut Indofarma

FaktaHari – 31 Oktober 2026 | JAKARTA – Sosok direktur kembali menjadi sorotan dalam berbagai peristiwa hukum dan korporasi yang terjadi dalam sepekan terakhir. Mulai dari dugaan penipuan transaksi batu split senilai Rp7,8 miliar yang menjerat seorang direktur perusahaan di Balikpapan, pergantian direktur utama di tubuh BUMN farmasi, hingga pencopotan sejumlah pejabat di lingkungan Bulog. Berbagai peristiwa ini menunjukkan betapa posisi strategis seorang direktur kerap berhadapan dengan tantangan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Direktur PT Borneo Manunggal Pratama Jadi Terdakwa

Sengketa transaksi jual beli batu split senilai Rp7,8 miliar antara PT Sukses Jaya Energi dan PT Borneo Manunggal Pratama terus bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Perkara dengan nomor 507/Pid.B/2026/PN Bpp itu kini menjerat Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, sebagai terdakwa dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Sidang perdana telah digelar pada Jumat (30/10/2026).

Direktur PT Sukses Jaya Energi, Djohan Setiawan, berharap proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami perusahaannya. Perkara ini bermula dari transaksi pengadaan batu split pada 14 November 2023 dan Januari 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Sukses Jaya Energi menerima sejumlah cek sebagai alat pembayaran. Namun, cek yang diberikan pihak terdakwa tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

“Cek pertama nilainya sekitar Rp2,6 miliar, sedangkan cek kedua sekitar Rp2,8 miliar. Dia sempat menahan transaksi dengan berbagai alasan. Sampai akhirnya tongkang ketiga yang datang harus sandar. Di situ saya diberi cek. Saat saya cek ternyata saldo tidak ada. Bahkan, saat ini rekening itu sudah ditutup,” ungkap Djohan dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, total nilai transaksi yang belum terselesaikan mencapai Rp7,8 miliar. Persoalan pembayaran tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang dilayangkan PT Sukses Jaya Energi ke Polda Kalimantan Timur pada 27 Agustus 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Djohan juga menyinggung dugaan tindak pidana pencucian uang dalam rangkaian perkara tersebut. Penggugat menyoroti dugaan penjualan kembali material dan meminta penelusuran aset serta aliran dana untuk pemulihan kerugian. Persidangan masih berlanjut pekan depan.

Dirut Indofarma Diganti, Kinerja Restrukturisasi Jadi Sorotan

Di sisi lain, PT Indofarma (Persero) Tbk resmi mengganti direktur utamanya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta, Kamis (29/10/2026), RUPSLB memberhentikan dengan hormat Sahat Sihombing sebagai Direktur Utama dan mengangkat Dicky Henria Nugraha sebagai penggantinya.

Manajemen menjelaskan bahwa kondisi umum perseroan hingga September 2026 menunjukkan perbaikan kinerja melalui pelaksanaan program restrukturisasi yang terintegrasi dan berorientasi pada keberlanjutan usaha. Perbaikan tersebut tercermin dari penurunan kerugian sebesar 76,7%, dari Rp334,5 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp77,9 miliar pada tahun 2025. Memasuki tahun 2026, perseroan terus melanjutkan program restrukturisasi dan penguatan fundamental, sehingga kinerja keuangan terus menunjukkan tren perbaikan. Perseroan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur Tipe B dan Tipe C sesuai jadwal.

Meski demikian, kecukupan modal kerja masih menjadi tantangan utama yang diupayakan melalui penguatan dukungan pemegang saham, optimalisasi kerja sama dengan mitra bisnis, serta pengelolaan arus kas secara prudent. Dengan fundamental yang semakin membaik, perseroan menargetkan dapat menjaga kesinambungan operasional dan mencapai target kinerja tahun 2026. Pergantian direktur utama ini diharapkan semakin mempercepat pemulihan kinerja perusahaan.

Enam Pejabat Bulog Dicopot, Dirut Tegaskan Sanksi Hukum

Di lingkungan Perum Bulog, Direktur Utama Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pegawai internal yang terlibat pelanggaran. Enam pejabat di wilayah Bulog DKI Jakarta dicopot dan dua lainnya diberi peringatan menyusul temuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang dan dioplos di kawasan Jakarta Timur.

“Untuk sanksinya mengikuti prosedur hukum. Jadi sudah ada undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang korporasi dan lain sebagainya, jadi kita mengikuti aturan pemerintah,” kata Rizal di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia memastikan posisi kosong langsung diisi pejabat baru pada hari yang sama dengan pencopotan, Kamis (29/10/2026). Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan melalui rapat direksi. Langkah ini untuk menegakkan prinsip pertanggungjawaban di seluruh lini kepemimpinan Bulog.

Direktur Eksekutif Lokataru Tetap Bebas

Di ranah hukum, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Putusan kasasi diketok pada Kamis (29/10) oleh ketua majelis hakim Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Dengan demikian, Delpedro dkk tetap bebas.

Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan bebas. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa putusan bebas tersebut mengacu pada KUHAP lama sehingga masih memungkinkan upaya hukum kasasi. Namun, MA menolak permohonan tersebut.

Renovasi SUGBK, Direktur PPKGBK Sebut Investasi Jangka Panjang

Di sektor olahraga, renovasi Lapangan Field of Play (FOP) Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menelan biaya sekitar Rp10 miliar. Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha PPKGBK, Mokhamad Rofik Anwar, menyebut dana tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan stadion tetap menjadi fasilitas berstandar dunia. Pendanaan berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PPKGBK, bukan APBN, karena GBK berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, menyebut biaya perbaikan dapat kembali melalui dua konser. Perbaikan dilakukan bertahap mulai 30 Oktober 2026 hingga April 2027. Dengan penguatan struktur ini, konser di tengah lapangan diharapkan dapat digelar hingga tahun-tahun berikutnya, sekaligus membuka peluang lebih banyak kegiatan olahraga dan hiburan di SUGBK.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, terlihat bahwa peran seorang direktur sangat krusial dalam menjaga integritas, tata kelola, dan keberlanjutan usaha. Kasus di Balikpapan menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam transaksi bisnis, sementara pergantian direktur utama di Indofarma dan penindakan di Bulog menunjukkan upaya perbaikan tata kelola di sektor BUMN. Sementara itu, putusan MA atas kasus Delpedro dan renovasi SUGBK menegaskan bahwa aspek hukum dan investasi publik tetap menjadi perhatian utama. Ke depan, pengawasan terhadap kinerja dan perilaku direktur perlu terus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan lembaga negara tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *